Sabtu, 21 Januari 2017

Asal Mula Negara Berdasarkan Pendekatan Teoritis

1. Teori Ketuhanan 

Asal mula negara terjadi atas kehendak Tuhan 
Penganut : Friedrich Julius Stahl, Thomas Aquinos, Ludwig Von Haller, dan Agustinus 

2. Teori Perjanjian 

Menurut teori perjanjian , terjadinya suatu negara karena adanya perjanjian masyarakat. Semua warga negara mengikatkan diri dalam suatu perjanjian bersama untuk mendirikan suatu organisasi yang bisa melindungi dan menjamin kelangsungan hidup bersama. Dengan kata lain, negara terbentuk atas dasar perjanjian antarmanusia atau masyarakat (du contracts social) teori ini di kemukakan oleh filsuf seperti ThomasHobbes, J.J Rousseau, John Locke, dan Montesquieu.

3. Teori Kekuasaan 

Menurut teori kekuasaan, negara terbentuk atas dasar kekuasaan . Kekuasaan adalah ciptaan mereka yang paling kuat dan berkuasa. Dangan kata lain, negara terbentuk karena adanya kekuasaan memaksa dari pihak-pihak yang kuat dan menang kepada pihak atau golongan yang lemah dan kalah. Terbentuknya negar tidak lebih sebagai alat pemaksa untuk kepentingan para penguasa saja. Teori ini di kemukakan oleh Friedrich Engels, Ludwig Von Gumlowigz, Leon Duguwitz, Karl Marx, dan Frans Oppenheimer.

4. Teori Hukum Alam

Para penganut teori hukum alam menganggap bahwa adanya hukum yang berlaku abadi, universal, tidak berubah, serta berlaku untuk setiap waktu dan tempat. Menurut teori hukum alam, negara terjadi secara alamiah dengan dasar manusia sebagai makhluk sosial (zoon politicon, social being). Ahli pikir yang memperkenalkan asal mula terjadinyanegara menurut teori hukum alam, antara lain Plato, Aristoteles, Hugo de Groot (Grotius), dan Thomas Hobbes.

5. Teori Hukum Murni

Asal mula terjadinya negara menurut teori ini adalahn bahwa negara merupakan suatu kesatuan tata hukum yang bersifat memaksa. Oleh karena itu, setiap orang harus taat dan tunduk kepada negara sebagai suatu kesatuan tata hukum. Apa yang dikehendaki negara (wille de staates), juga dikehendaki oleh hukum atau tata hukum. Jadi, hukum identik dengan negara, sedangkan negara merupakan penjelmaan dari hukum. Salah satu tokoh teori hukum murni, yaitu Hans Kelsen.

6. Teori Modern

Dalam menyelidik dan mempelajari negara, teori modern lebih menitikberatkan pada fakta atau kenyataan serta sudut pandang tertentu sehingga diperoleh kesimpulan tentang asal mula, hakikat, serta bentuk negara. Tokoh-tokoh teori modern, di antaranya Prof. Mr. R. Kranenburg dan Logeman.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar