Sabtu, 21 Januari 2017

Bentuk-bentuk Negara

1. Serikat Negara (Konfederasi) merupakan perserikatan beberapa negara yang merdeka dan berdaulat penuh, baik ke dalam maupun ke luar.

2. Koloni (negara jajahan) adalah negara yang pemerintahnya dikuasai oleh pemerintah negara lain
contoh : Tunisia, Maroko ( jajahan Perancis )

3. Perwalian (Trusstee)
Daerah-daerah yang sesudah PD II diurus oleh beberapa negara di bawah pengawasan Trusteeship Council (Dewan Perwalian) PBB. Bentuk kenegaraan seperti ini merupakan hasil dari Konferensi San Francisco pada Oktober 1945
Daerah yang termasuk pada daerah perwalian, antara lain :
  • daerah yang asalnya daerah mandat 
  • daerah yang dipisahkan dari negara yang kalah perang pada Perang Dunia II
  • aerah suatu negara yang oleh negara bersangkutan secara sukarela diserahkan urusan pemerintahnya ke dalam trussteeship (sistem perwalian 

4. Dominion Negara merupakan daerah jajahan Inggris yang telah merdeka dan tergabung dalam The British Common wealth of Nation.—

5. UNI adalah gabungan dari beberapa negara yang dikepalai oleh seorang raja. Dalam ketatanegaraan dikenal dua macam uni, yaitu :
  1. Uni riil : negara yang tergabung di dalamnya mengurus hubungan dengan negara luar melalui badan milik bersama.
  2. Uni personil : dua negara mempunyai seorang raja yang menagkap sebagai kepala negara, tetapi semua urusan dalam negeri maupun luar negeri diatur oleh setiap negera peserta.
—6. Protektorat (negara vazal) adalah suatu negara yang ada di bawah perlindungan negara lain yang dianggap lebih kuat. Biasanya, hubungan luar negeri dan pertahanan diserahkan kepada negara pelindung.
Contoh:
  • kerajaan Monaco (Protektorat Perancis)
  • Tibet (Protektorat Tiongkok)
  • Kesultanan Zanzibar (Protektorat Inggris)
7. Mandat 
Daerah mandat merupakan daerah bekas jajahan dari negara yang kalah perang pada Perang Dunia Contoh : Negara Irak dan Palestina (bekas mandat Prancis)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar